Bupati Mutasi Untuk Jabatan Pengawas Dilingkup Pemkab Jombang

Senin, 3 Mei 2021 14:55 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyatnews – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab telah melantik 6 ASN dan angkat jabatan pengawas, sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Seksi di Kecamatan atau jabatan Lurah di wilayah Kecamatan Jombang. Senin, (03/4/3021)

Pelantikan yang juga dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sekdakab Jombang dan para Kepala OPD, serta Camat tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan serta penyegaran tugas bagi setiap personel untuk menjalankan tugas baru.

Sebagaimana surat keputusan yang dibacakan oleh Senen, S.Sos, MSi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang menyatakan bahwa, “Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45 / 235 / 415.41 / 2021 tentang Pengangkatan Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, yaitu Tasmilah, S.Pd, sebagai Kepala SMP Negeri 2 Kabuh dan Abdul Rohman, S.Pd, sebagai Kepala SMP Negeri 2 Ploso.

Keputusan Bupati Jombang, Nomor 188.4.45 / 236 / 415.41 / 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, yaitu Kislan Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Peterongan; Indra Pratama, S.STP Lurah Jombatan Kecamatan Jombang; Wina Ariyunita, S.IP Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah; Bahrul Ulum, S.Pd., S. Ag Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kecamatan Jombang.

Dalam krisisnya, Bupati Jombang menyampaikan pesan selamat dan pesan kepada 6 pejabat yang dilantik. 

“Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Jombang, saya mengucapkan selamat kepada pejabat pengawas dan kepala sekolah SMP Negeri, serta Lurah yang baru dilantik. Semoga amanah dengan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara. Segera menyesuaikan lingkungan kerja, karena masyarakat sudah menunggu kerja dan karya saudara. Saya percaya, dengan potensi saudara – saudara yang baru dilantik ini, kinerja yang berintegritas dan profesional, mampu membawa perubahan yang positif dalam pelaksanaan pemerintahan,”tutur Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

“Kedepankan kepentingan negara dari kepentingan pribadi atau golongan. Bangunlah kerjasama dan koordinasi yang baik dengan sesama, serta hilangkan ego sektoral dalam melaksanakan tugas integral, dan koordinasi,”imbuhnya. 

 

Keputusan promosi dan mutasi ini adalah hal biasa, jabatan yang kita sandang berita hak yang harus kita dukung, akan tetapi sebuah kepercayaan yang diberikan dan harus dijalani dengan sebaik-baik sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan yang diamanahkan.

Setiap pejabat yang mempunyai kemampuan dan kemauan yang kuat untuk senantiasa memiliki wawasan yang luas, serta semangat juang yang tinggi dan selalu siap sedia membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, sehingga dapat menjadi roda penggerak organisasi dan bergulirnya fungsi-fungsi manajemen dan administrasi, baik yang dilakukan secara sinergis, pararel maupun parsial oleh unit-unit kerja.

Tidak kalah pentingnya untuk disadari adalah bahwa apa yang saudara kerjakan akan senantiasa dibatasi oleh masyarakat, tidak terkecuali juga dilihat dan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa kelak dikemudian hari.

Perlu diimplementasikan dan diingat dengan baik bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap ASN, tentunya diikuti oleh harapan besar yang digantungkan masyarakat, daerah dan pemerintah daerah. 

“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini agar benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan pendidikan terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya. Apalagi saat ini kasus masyarakat terhadap peningkatan kualitas kinerja seiring bertambahnya besar dan semakin kompleks,”pungkas Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Selanjutnya kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan mempelajari seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai dari Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan sebagainya, sampai dengan Undang-Undang karena dengan dipahaminya aturan tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan menghindarkan kita dari permasalahan-permasalahan hukum .

“Segera menyesuaikan diri tugas tugas-tugas masing-masing, melaksanakan tugas masing-masing pegawai yang ada di lingkungan kerja baru, laksanakan-fungsi kepemimpinan dengan tetap melakukan konsultasi ke atas serta koordinasi ke koordinasi sehingga terjadi dosa terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepemimpinan. Senantiasa penjaga dan menjaga integritas, loyalitas, komitmen dan tanggung jawab,”tutup Bupati Jombang. (yt/st)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi