Bupati Jombang Resmikan Gedung Olahan Susu dan Bantuan Sarana Peternakan di Wonosalam

Selasa, 30 November 2021 09:31 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Peternakan Kabupaten Jombang memberikan bantuan bagi kelompok ternak sapi perah, bertempat di Dusun Pangajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam. Senin, (29/11/2021).

Bantuan yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab tersebut yakni berupa, Gedung Olahan Susu dan penyerahan bantuan sarana peternakan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Imam Sutrisno, Kepala Bappeda Danang Praptoko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Camat Wonosalam, Jajaran Forkopimcam Wonosalam, Kepala Desa Galengdowo dan beserta perangkat desa Galengdowo.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan, Imam Sutrisno yang akan memasuki masa purna tugas ini, bahwa bantuan tahun 2021 untuk Desa Galengdowo berupa kegiatan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan para peternak guna mendukung kesuksesan peternak sapi. Selain itu, juga mendirikan gedung susu sapi dan memberikan bantuan sarana peternakan kepada kelompok ternak Desa Galengdowo.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menumbuhkan ekonomi daerah. Pada tahun 2021 ini, ada sebanyak 55 kelompok yang telah mendapatkan bantuan dari Pemkab Jombang, diantaranya ada yang menerima Sapi Potong : 2 kelompok; sapi perah : 1 kelompok; kambing : 8 kelompok; domba : 6 kelompok; appo (alat pembuat pupuk organik) : 13 unit; mixer : 1 unit; hammermill : 1 unit; mobil tangki susu : 1 unit serta bantuan keuangan yang dipergunakan untuk modal usaha : 19 kelompok,”tutur Imam Sutrisno, SH, MM Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengatakan, selain meresmikan gedung olahan susu, juga menyerahkan mobil tangki susu serta secara simbolis juga menyerahkan sertipikat tanah bersama Kepala BPN Jombang.

“Desa Galengdowo ini berpotensi besar sekali masalah susu sapi ini. Hampir 60-70 persen ekonomi masyarakat desa Galengdowo adalah peternak sapi perah. Keberadaan peternakan sapi perah, sangat mudah dijumpai di Dusun Pengajaran. Dengan adanya gedung susu ini, diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan baik kelompok ternak, maupun warga Dusun Pengajaran, Desa Galengdowo,”terang Bupati Mundjidah Wahab.

Selain itu, Bupati Jombang juga berharap, keberadaan gedung olahan susu ini peningkatan tidak hanya terjadi pada kuantitas susu tapi juga pada kualitassusu yang dihasilkan.

“Saya minta agar gedung susu ini dapat dimanfaatkan dan senantiasa dipelihara sebaik-baiknya, oleh kelompok ternak Dusun Pengajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam,”tandasnya.

Bersamaan dengan acara tersebut, Bupati Mundjidah Wahab juga menyerahkan sertipikat redistribusi tanah.

“Perlu saya sampaikan, bahwa sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2021 ini berasal dari tanah negara, bekas perkebunan Belanda (irecht van erfpacht) yang setelah kemerdekaan tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh masyarakat. Tanah bekas perkebunan tersebut pernah diredistribusikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Jawa Timur/ Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Timur Nomor I/agr/6/100/HM/d tanggal 21 Desember 1964 yang telah habis masa berlakunya tanggal 21 Desember 1979 dan sampai dengan saat itu penerima redistribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam keputusannya. Sehingga berdasarkan keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 1997 tanggal 3 September 1997 surat keputusan redistribusi tanah tersebut dinyatakan, batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi, serta tanahnya dinyatakan sebagai tanah negara obyek landreform dan diredistribusi kembali sesuai dengan keadaan senyatanya saat ini.

Redistribusi tanah tahun 2021 berlokasi di dua (2) desa, yaitu Desa Galengdowo sebanyak 500 bidang dan di desa Sambirejo sebanyak 150 bidang. Pada tahun 2019, untuk desa Galengdowo telah menerima sertifikat redistribusi tanah sebanyak 160 bidang.

“Saya harapkan subjek penerima sertifikat redistribusi tanah dapat menggunakannya sebagai pengembangan akses reform untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Masyarakat penerima aset reforms (sertifikat redistribusi tanah) agar mendapatkan program pemberdayaan ataupun akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi yang disebut akses reform. Untuk pelaksanaan akses reform perlu peran aktif dari Kementerian atau lembaga Pemerintah Daerah dan Lembaga Keuangan, “imbuh Bupati Mundjidah Wahab.

Konsep reforma agraria, berupa penataan aset dan pengembangan akses di desa Galengdowo, diharapkan dapat ditetapkan menjadi pilot project kampung reforma agraria di Kabupaten Jombang. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi