Bawa Barang Dari Luar Negeri? Simak Penjelasan Bea Cukai Kediri

Rabu, 11 Agustus 2021 02:33 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com Bea Cukai Kediri mengajak masyarakat untuk mengenal lebih tentang impor melalui mekanisme barang kiriman. Sebab, dalam pemasukan pemasukan barang dari luar negeri untuk diterima di dalam negeri, harus melalui jasa ekspedisi.

Hal itu disampaikan Raden Doni Subada selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri saat menjadi narasumber 105,3 RSAL FM, Selasa (10/08/2021). Raden Doni menjelaskan, ada beberapa hal yang dikenakan saat barang masuk dari luar negeri. Salah satunya, barang harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Tujuannya guna mengetahui, apakah barang tersebut apakah barang larangan, pembatasan atau tidak.

“Apabila barang tersebut merupakan barang larangan, tentunya akan dilakukan penegasan oleh petugas Bea Cukai. Selain itu, petugas akan meminta kepada penerima barang untuk melengkapi izin pemasukan barang-barang tersebut dari instansi yang berwenang atau terkait,”tegasnya pada acara yang dipandu Asti Hanifa itu.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan, apabila barang-barang tersebut bukan termasuk dari kategori di atas, maka akan dipungut biaya masuk dan pajak impornya sebelum diterima oleh penerima barang. Dengan adanya mekanisme kiriman tersebut, maka semua barang terkena pengutan biaya. Kecuali, barang yang ada batas minimal USD 3 dolar. Dan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenakan biaya sebesar sepuluh persen.

“Adapun harga barang lebih dari USD 3 dolar, akan dikenakan biaya masuk sebesar 7,5 persen untuk semua barang. Kecuali barang tekstil, alas kaki dan tas. Ketiga barang ini dibedakan dikenakan tarif normal biayanya sangat tinggi. Antara 15 sampai 40 persen, untuk biaya masuk belum PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh,”lanjutnya.

Perlu diketahui, alur pemeriksaan barang kiriman dilakukan di kantor jasa ekspedisi. Kemudian jasa ekspedisi tersebut berkewajiban untuk melaporkan ke Bea Cukai. Barang yang sudah diperiksa akan diberikan stiker berlambang Bea Cukai Indonesia. Dan kemudian dari kantor jasa ekspedisi akan menyegel kembali.

Selain itu, terkait barang-barang impor di masa pandemi ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah memberikan kebijakan. Yaitu berupa pemberian pengecualian ketentuan tata cara niaga impor alat kesehatan yang dilakukan melalui skema barang kiriman dan barang bawaan penumpang dengan jumlah tertentu. Seperti hand sanitazer, produk yang mengandung disinfektan, alat tes usap, virus transformedia, dacron swab, masker, bahan baku masker maupun Alat Pelindung Diri (APD). (adi/ry/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi