Bupati dan Kapolres Mojokerto Cek Pos Check Point PPKM Darurat

Senin, 5 Juli 2021 02:17 WIB
Reporter : Redaksi

 

Mojokerto, Abdirakyat.com – Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Mojokerto memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.

Kali ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, bersama Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander melakukan pengecekan Pos Check Point PPKM Darurat Jawa-Bali di Kabupaten Mojokerto, Minggu (03/7/2021), berangkat dari Mapolres Mojokerto yang berada di Jalan Gajah Mada No. 99, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan rombongan menuju ke Pos Check Point PPKM Darurat yang berada di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Sembari perjalanan menuju Pos Check Point tersebut, rombongan berhenti di warung-warung yang berada di tepi Jalan Raya Trawas. Rombongan pun turun menghampiri warung-warung tersebut untuk mengimbau agar tidak ada melakukan aktivitas, serta memberikan sosialisasi kepada para pemilik warung untuk turut mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Hari ini kami melakukan pengecekan Pos Pemeriksaan Pos PPKM Darurat yang ada di Mojokerto. Kami juga mengimbau para pemuda yang nongkrong dan mengaktifkan agar segera membubarkan diri,”ungkap Ikfina.

Ikfina menyebut, banyak didapati warga dari luar Mojokerto yang nongkrong di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini.

“Ini tadi masih banyak warga luar daerah, seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan. Ini kami minta untuk pulang,”jelasnya.

Tak hanya itu, Ikfina menyampaikan banyak pemilik warung yang mengeluh jika PPKM Darurat ini diberlakukan. Pengolahan lahan yang mereka tempati bukan lahan sendiri melainkan menyewa.

“Menindaklanjuti hal itu, nanti akan kami rundingkan, bagaimana cara kami untuk bisa membantu mereka, minimal untuk meringankan membayar sewa lahan,”katanya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander mengatakan, hari ini masih ada toleransi dari pihak penegak hukum dalam pemberian sanksi. Rencananya, sanksi baru akan diberlakukan pada 4 atau 5 Juli mendatang.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait PPKM Darurat ini. Maka hasil koordinasi kami, kali ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Sanksi baru akan kami berikan Senin, (04/7/201) besok atau selambat-lambatnya Selasa, (05/7/2021),”katanya .

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, agar dapat melindungi dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini. Hal ini mengingat untuk keselamatan bersama dan mencegah Covid-19 berkembang lebih banyak.

“Kami mohon kerjasamanya, mari kami dukung pemerintah dalam menghadapi Covid-19 ini,”imbaunya. (ry/st/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi