Terciduk, Maling Penggasak Komputer dari 8 Sekolah-Kantor di Pekalongan

Selasa, 23 Februari 2021 06:35 WIB
Reporter : Redaksi
Jumpa pers kasus pencurian di Kabupaten Pekalongan. (Foto: Robby Bernardi/detikcom)

Kabupaten Pekalongan – Seorang buruh bangunan yang juga residivis di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mencuri barang-barang elektronik di delapan sekolah dan kantor desa. Tersangka berinisial SR (40) sudah beraksi sejak Desember 2020.

“Alhamdulilah, kami bisa ungkap kasus spesialis pencurian barang elektronik di sekolah-sekolah serta balai desa yang ada di Kecamatan Kajen dan Karanganyar, selama Desember hingga Febuari,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (23/2/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah yang kehilangan komputer-komputernya. Akhwan mengungkap SR beraksi di delapan lokasi yakni SMP N 4 Kajen, Balai Desa Sabarwangi, SD Pringsurat, SD Sinangohprendeng, Balai Desa Kulu Karanganyar, Balai Desa Sinangohprendeng, SMP N 3 Kajen dan SD Tanjungkulon.

“Ia hanya menggunakan obeng dan dilakukan memang jalan kaki dari rumah ke sasarannya. Yang bersangkutan merupakan residivis, kasus yang sama,” jelasnya.

Beberapa barang bukti hasil curian yang belum terjual:
1. Satu Unit Komputer dekstop Merk Lenovo warna hitam ukuran 19,5 inch berikut keyboard dan mouse
2. Satu unit Monitor LCD Merk Acer ukuran 14 inch
3. Satu unit Monitor LCD Merk Samsung ukuran 18 Inch
4. Satu Amplifier warna hitam
5. Satu unit keyboard Merk Lenovo warna hitam
6. Satu Monitor merk Advance warna hitam ukuran 15 Inch

Dalam kesempatan yang sama, SR mengaku nekat mencuri karena pekerjaannya sebagai buruh bangunan sepi selama pandemi. Dia akhirnya menargetkan sekolah dan kantor yang memiliki komputer.

“Sepi panggilan. Saya mencuri lagi untuk dijual dan hidup sehari-hari. Anak saya tiga,” kata SR.

“Saya jalan kaki dari rumah ke sekolah-sekolah. Biasanya malam hari jam satu, bawa karung beras,” lanjut dia.

Barang-barang hasil curiannya itu dijualnya ke penadah berinisial HR. HR juga telah diamankan polisi.

SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun. Sedangkan HR akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, terkait Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun.

 

Sumber : https://www.detik.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi