Sepasangan Kekasih Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Senin, 27 September 2021 15:31 WIB
Reporter : Redaksi

 

SURABAYA, Abdirakyat.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, melakukan penangkapan, kepada dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu.

Dua orang tersebut tak lain adalah sepasang kekasih, jaringan Malaysia. Dari penangkapan itu, satu orang yang diamankan merupakan warga Nigeria.

Modus tersangka memasukkan barang berupa sabu dan Extacy dengan cara menyusupkan ke dalam kaleng makanan, yang berada di kardus dan sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian yang dikirim melalui espedisi jalur laut dari Malaysia ke surabaya.

Kedua tersangka yaitu berinisial RA, seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dan ICK, laki-laki warga Negara Nigeria.

Tersangka diringkus di pinggir jalan, depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol. James, saat pers release mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur laut di Perak, Surabaya.

“Petugas bea cukai tanjung perak, melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta. Sehingga dilakukan Profiling,”jelas Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).

Dari hasil Profiling, anggota akhirnya mengamankan satu orang perempuan warga indonesia, inisial (RA) yang diamankan di Jakarta. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yang meWarga Negara Asing (WNA) asal Nigeria inisial ICK.

“Penangkapan para tersangka ini hasil dari Control Delivery dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir Extacy,”lanjutnya.

Sementara itu, Kompol. James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, bahwa paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, hanya bertuliskan sebuah nomor telfon dan penerima atas nama RA.

“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut. Karena dicurigai, bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba,”kata Kompol. James, Kasubdit II Ditresnarkoba polda jatim.

Lebih lanjut, James menjelaskan, petugas Bea dan Cukai membawa sebuah paket tersebut ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan paket tersebut.

“Paket itu terdapat 8 (Delapan) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika dan berisi narkotika jenis Extacy. Kemudian anggota Ditresnarkoba, bersama petugas bea dan cukai melakukan Controlled Delivery terhadap tersangka RA,”imbuhnya.

Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat. Setelah itu tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City”.

“Setelah petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA bersama tersangka ICK, proses penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan. Setelah itu, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Controlled Delivery dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan tersangka ICK,”imbuhnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka ICK, bahwa tersangka ICK mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia.

Selanjutnya Petugas membawa tersangka RA dan tersangka ICK, beserta barang buktinya ke Polda Jatim.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 (Delapan) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 3.984 kilogram, 1 (Satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 1.384 butir.

Sedangkan untuk kedua tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi