SDN Japanan 1 Mojowarno Dibobol Maling, Peralatan Kantor Senilai Puluhan Juta Raib

Jumat, 30 April 2021 13:41 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyatnews – Pencurian dengan pemberatan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Japanan 1 Jalan Raya Sumberboto, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Jumat, (30/04/2021) pagi.

Pelaku membawa kabur 6 ( Enam ) unit LCD merek ACER, 1 (Satu) unit LCD merek EPSON, 2(Dua) unit Monitor, 2 (Dua) unit PC/Computer, 1 (Satu) unit Laptop ACER dan 2 (Dua) unit Printer EPSO di sekolah tersebut mencapai kerugian dengan tafsir sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian Rochmad Pujiono (37), melapor ke Polsek Mojowarno.

Kapolsek Mojowarno, AKP. Yogas, S.H dalam keterangannya mengatakan, sekitar pukul. 06.45 Wib datang seorang Laki-Laki ke Polsek Mojowarno dan melaporkan, bahwa pada hari Jumat, (30/04/2021) sekira jam 06.30 Wib telah diketahui terjadi pencurian milik SDN Japanan 1 yang beralamatkan di jln.Raya sumberboto Ds. Japanan Kec. Mojowarno Kab. Jombang.

“Pencurian dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara merusak cendela kelas, selanjutnya pelaku meloncat ke ruang kelas yang terdapat pintu untuk menghubungkan ruang kelas dan ruang guru. Sehingga leluasa mengambil barang-barang yang ada di ruang guru tersebut, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ± Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojowarno guna proses penyelidikan,”terangnya. 

Kapolsek Yogas menuturkan, tersangka sekarang masih dalam lidik dan tersangka diduga melanggar dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.

“Barang Bukti yang diamankan yaitu ; Dus book laptop merk Acer beserta beberapa kabel yang berada di ruang guru SDN Japanan 1 Kecamatan Mojowarno,”pungkas Kapolsek Mojowarno, AKP. Yogas, S.H.

Selanjutnya, rencana yang dilakukan Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim dan anggota Spkt Polsek Mojowarno mendatangi TKP bersama team identifikasi Reskrim Polres Jombang yaitu ; Membuat laporan Polisi, Perminket terhadap pelapor, Melengkapi Mindik, Melakukan penyelidikan dan Perminket terhadap saksi. (ry/st)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi