Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Warga Asing Tersangka Kasus Skimming

Kamis, 14 Oktober 2021 00:19 WIB
Reporter : Redaksi

 

PASURUAN, Abdirakyat.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus pencurian uang nasabah Bank, yaitu dengan modus Skimming.

Dua tersangka yang berhasil di amankan yaitu merupaka Warga Negara Bulgaria.

Masing-masing tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41), yang saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota dan beberapa barang bukti yang telah dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Adapun barang bukti yang disita adalah yaitu, 2 mobil, 2 Laptop, 5 HP, 2 Buku Tabungan, 3 ATM, 186 Blank Card yang siap menjadi ATM baru, serta 2 Pasport.

Selain itu, peralatan lain yang dipergunakan tersangka berupa, alat Advanced Card Sytem atau alat Pembaca Kartu, alat Magnetic Card Reader,16 Sirkuit Board Charger Micro USB dan juga 16 buah Plat yang digunakan untuk Skimming.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Arman mengatakan, para tersangka masuk ke Indonesia sejak Tahun 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hal ini pertama kalinya dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus Pencurian Uang Nasabah Bank dengan cara Skimming,”terang Arman, saat pers release yang berlangsung di halaman Polres Pasuruan Kota. Selasa, (12/10/2021).

Menurutnya, tersangka melakukan aksinya yaitu dengan memasang alat skimming tersebut di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota dan ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi Nasabah, termasuk selain Nasabah Bank tersebut.

“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober 2021 mereka diamankan di Surabaya,”ujarnya.

Arman menuturkan, bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial yang VBD bekerja dengan 2 orang yang kini masih buron (DPO), yang juga merupakan Warga Negara Asalnya.

“Sementara tersangka satunya itu berinisial PPB ini yang menerima hasil dari kejahatan dan sekaligus membantu untuk menyiapkan alat kartu blank card pada tersangka. Ada teman lainnya, namun hingga sekarang masih buron alias DPO,”imbuhnya.

Dari perbuatan para tersangka ini, maka dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 3, Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang ITE Juncto Pasal 362 KUHP dengan acaman Hukuman maksimal 8 Tahun Penjara.

“Dari perbuatan skimming ini merupakan bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari Kartu Debit atau dari Kredit milik Nasabah yang menggunakan alat khusus, yaitu Skimmer,”pungkas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Arman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi