Polisi Ringkus Para Pelaku Aksi Tawuran Yang Viral di Media Sosial

Selasa, 28 September 2021 12:39 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Sat Reskrim Polres Jombang meringkus, lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang yang video-nya viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (26/9/2021) lalu.

“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,”kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan, di Mapolres Jombang, Selasa (28/9/2021).

Kelima orang pemuda yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber, Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21), warga Desa Spanyul dan Dian Arya Setiawan (20), asal Desa Godong.

“Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam. Ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal dan kakinya lecet terkena aspal,”jelas Teguh.

Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.

“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,”ujarnya.

Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi, terhadap video yang beredar di Medsos. Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.

“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,”imbuhnya.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Sabtu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama Polsek Gudo mengamankan lima orang.

Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),”ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi