Jelang Sidang Tipikor, Novi Cs Ditahan Di Rutan Polres Nganjuk

Jumat, 9 Juli 2021 00:34 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis sore (8/7/2021). 

Kejari Nganjuk langsung melakukan penahanan terhadap Novi dan 6 tersangka lainnya di Rutan Polres Nganjuk, menyusul penerimaan pelimpahan perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri dan Kejagung RI. 

Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu untuk 5 orang tersangka BS, ES, TBW, D dan H memberikan uang kepada tersangka NRH melalui ajudan berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. 

“Sedangkan tersangka NRH (Bupati Nganjuk) dan ajudan MIM menerima uang tersebut,”ungkap Kajari Nophy. 

Sebelum ditahan, katanya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing. 

“Sesuai prosedur, terhadap para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapidtes antigen oleh tim medis dari RSUD Nganjuk. Hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat dan non reaktif,”urainya. 

Penahanan terhadap para tersangka tersebut, lanjut Kajari, dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (Kejagung dan Kejari Nganjuk) dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan. 

Untuk diketahui, dari ketujuh tersangka dibawa ke Rutan Polres Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 19.00 WIB. Ketujuh tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021. (ad/ry/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi