Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Rabu, 28 April 2021 10:00 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyatnews – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Jawa Timur, melaksanakan hunting system lalu lintas, yakni dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar (knalpot brong).

Kegiatan yang dilaksanakan selama 8 hari di dalam Kota Jombang tersebut terdapat 146 hasil pelanggaran, yaitu dengan rincian : Ban kecil 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan 17 dan knalpot tidak standar (knalpot brong) 115.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong tersebut berlangsung di halaman Satlantas Polres Jombang, pada Selasa (27/04/2021) sore, yang dipimpin oleh Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K, serta di dampingi oleh Wakapolres, Kompol. Ari Trestiawan, Kasatlantas AKP. Rudi Purwanto dan Kasubbag Humas AKP. Hariyono.

Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K, dalam konferensi pers mengatakan, bahwa knalpot yang disita petugas tersebut tidak standar dan tidak boleh digunakan. Karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar dan meresahkan masyarakat, serta pengguna jalan raya.

“Pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG. Maka dihimbau kepada orang tua, turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,”terangnya. 

Petugas menghimbau kepada pelajar,lanjut Kapolres Agung, untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut.

“Petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor, untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini. Selain itu, juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar (knalpot brong),”tuturnya.

Setelah itu, barang bukti knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, oleh Kapolres Agung dan Wakapolres Ari.

“Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 yo Pasal 106 ayat 3 UU. Nomor 22 Tahun 2009,”pungkas Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K.

Selanjutnya, Kapolres Agung berpesan, untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil motornya, maka harus membawa knalpot standar. (ry/st)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi