Farid Fadjaruddin, S.H.,M.H : Tidak Perlu Ragu Menggunakan Jasa Pengacara

Sabtu, 18 September 2021 14:49 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pengacara atau Advokat ialah Profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum, baik itu untuk Individu, Kelompok, maupun Badan Hukum.

Profesi Pengacara atau Advokat merupakan Profesi yang Mulia dan Terhormat (Officium Nobile), karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada individu, kelompok atau badan hukum yang terbelit persoalan hukum, ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya didapat, atau diterima oleh pihak yang merasa tidak mendapatkan rasa keadilan sebagaimana mestinya.

Di era kemajuan jaman sa’at ini baik Individu, Organisasi, Perusahaan, Yayasan, atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dan lainnya penting sekali untuk memahami betapa pentingnya berkonsultasi dan menjalin kerjasama jasa hukum dengan Pengacara atau Advokat.

Sangat penting mempunyai Pengacara atau Advokat tetap bagi Individu / Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Yayasan atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dan lainnya adalah untuk melindungi dan menjamin segala aspek-aspek hukum kita sebagai subjek hukum ketika menjalani aktifitas di Negara Indonesia ini.

Tentunya juga pasti dalam bentuk bisnis, ataupun hal lainnya kita akan dihadapkan dengan persoalan yang berkaitan dengan hukum. Kalau tidak paham / cermat, tanpa disadari dapat mengakibatkan kerugian bagi obyek hukum itu sendiri.

Bagaimana dengan masyarakat individu / perseorangan ?.

Farid Fadjaruddin, S.H.,M.H ( Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia Cabang Jombang ) menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa Pengacara / Advokat.

“Adakalanya karena tidak memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum yang sedang menimpa. Seseorang yang sebenarnya berada di pihak yang benar / menang bisa jadi menjadi pihak yang di persalahkan / di kalahkan. Atau ketika tidak memahami “jalur” dalam menyelesaikan persoalan hukum, sehingga hak – hak yang seharusnya di dapatkan menjadi tidak terselesaikan. Disinilah peran Pengacara membantu masyarakat yang membutuhkan, guna menyelesaikan persoalan hukum dengan cermat dan tepat,”jelasnya.

Terkait dengan honor jasa Pengacara. Merujuk Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan: bahwa honorarium “ ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak ” dan Pasal 4 huruf d Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) disebutkan juga dan hanya menambahkan agar “Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien”.

Karena adanya pertimbangan dan kesepakatan, maka nilai honorarium Pengacara / Advokat bisa saja dimulai Rp.0,- (Nol Rupiah) sampai tak terbatas. Karena itu setiap Pengacara / Advokat memiliki tarif jasa yang berbeda-beda dan Klien harus menanyakan secara detail, berapa honor yang akan diberikan kepada Pengacara / Advokat yang telah ditunjuk.

Jadi yang perlu diperhatikan biasanya pembayaran jasa Pengacara / Advokat diberikan setelah tanda tangan surat kuasa dan perhitungan honor lainnya, seperti success fee ( Pengacara / Advokat tersebut menerima fee dari klien sesuai perhitungan prosentase yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama ketika perkara yang ditanganinya menang).

Operational fee (Pembayaran untuk biaya-biaya selama penanganan perkara yang mesti dikeluarkan oleh klien) dituangkan dalam surat pernyataan dari klien, atau surat perjanjian antara Pengacara / Advokat dan klien. Sehingga semua biaya-biaya yang akan dikeluarkan klien telah sesuai dengan kesepakatan awal, dengan demikian hubungan antara Klien dan Advokat tetap terjalin dengan baik.

Lebih lanjut, Farid menyampaikan kepada para TKI / TKW juga, umumnya sudah terbiasa menggunakan jasa Pengacara / Advokat khususnya untuk masalah Perceraian. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu jasa bantuan hukum, bisa di dapatkan dengan mengunjungi Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), maupun Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM ) secara GRATIS dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi