Dituding Peras Kliennya, Kuasa Hukum Ahmad Sujoko Bantah Itu Tidak Benar

Kamis, 2 September 2021 01:59 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com Pasca berita yang sempat beredar di medsos terkait seorang kuasa hukum (Pengacara) pangacara melakukan dugaan pemerasan kepada kliennya, maka kuasa hukum Ahmad Sujoko, S.H, yakni Muhammad Ridwan, S.HI, M.H membantah dugaan yang disangka kepadanya itu.

Menurutnya, bahwa ia tidak memeras siapapun, termasuk kepada kliennya yang bernama Zainuri dan itu semua tercantum dalam surat pernyataan di depan penyidik,  Polsek Diwek, dengan tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

“Saya membantah, atas tudingan melakukan pemerasan seperti yang disampaikan oleh Zainuri dan itu tidaklah benar. Karena Zainurilah yang telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda PCX milik Sujoko. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek Diwek, akhirnya Zainuri membuat surat pernyataan tanpa suatu aksaan dari siapapun, bahwa ia sanggup untuk mengembalikan sepeda motor Honda PCX itu,”terangnya kepada Abdirakyat.com, Rabu (01/9/2021) siang.

Masih kata Ridwan, kemudian ia juga sanggup untuk membayar uang sewa selama 8 bulan, yakni sebesar Rp. 15 juta dan itu pernyataan pertama. Setelah itu pernyataan kedua, ia juga sanggup untuk membayar biaya pendampingan 7 kali, yakni sebesar Rp. 5 juta, dengan total keseluruhan Rp. 35 juta.

“Ia diberi waktu 10 hari kerja, artinya clear tidak ada pemerasan yang dilakukan oleh Ahmad Sujoko. Artinya sepeda motor honda PCX tersebut adalah sebagai barang bukti dari penggelapan yang dilakukan Zainuri. Setelah ada kesepakatan damai, maka sepeda motor dimaksud diserahkan oleh penyidik Polsek Diwek kepada klien saya,”ungkapnya.

Untuk Kerugian Materiil (Kermat), Ridwan menyebut, yakni sebesar Rp.15 juta. Sedangkan biaya pendampingan sebesar Rp. 35 juta.

“Saya sampaikan, bahwa selama pendampingan 7 kali di Polres Jombang, Ahmad Sujoko, S.H belum pernah menerima biaya pendampingan sama sekali. Sehingga munculah permintaan Ahmad Sujoko ke Zainuri sebesar Rp. 35 juta dan Zainuri harus menyelesaikan tanggungjawabnya kepada klien kami, karena sudah melakukan pendampingan,”tutur Muhammad Ridwan.

Ridwan menuturkan, terkait dalam organisasi Advokat, yang jelas klien saya adalah sebagai anggota Peradin, yang ditunjukkan dengan KTPA dari Peradin.

”Legalitas Ahmad Sujoko itu sudah jelas dan lengkap, bahwa ia adalah anggota Peradin dengan nomor registrasi 18.527 berlaku sampai 31 Desember 2022,”katanya, sembari menunjukkan bukti KTA.

Untuk menepis semua pemberitaan yang telah beredar selama ini, Ridwan menyampaikan, ini adalah sebagai hak jawab yang harus diluruskan. Karena ini menyangkut dari nama seorang pengacara dan sebuah organisasi.

“Ya, ini perlu saya sampaikan, agar tidak menimbulkan polemik dan pencemaran nama baik. Kami berharap agar masalah ini tidak menjadi berkepanjangan dan merugikan Zainuri. Kemudian untuk laporan kasus penggelapan sepeda motor, bisa dicabut jika semua hak dan kerugian materiil Ahmad Sujoko diberikan. Setelah itu, untuk biaya pendampingan sebesar Rp. 35 juta, dapat dituangkan dalam surat pernyataan Zainuri secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,”imbuh Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, dugaan atas pemerasan yang dilakukan oleh Ahmad Sujoko, S.H tidaklah benar dan pihaknya berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Saya sebagai Kuasa hukumnya, dengan klarifikasi ini, saya berharap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,”tegas Muhammad Ridwan, S.HI, M.H. (ry/st/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi