Angka Perceraian di Jombang Meningkatkan, Berikut Penjelasan Dari PA

Jumat, 8 Oktober 2021 01:31 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com –  Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang mencatat angka perceraian dalam waktu 2 (Dua) tahun terakhir terus mengalami peningkat. Bahkan angkanya mencapai ribuan perkara.

Dari data di PAJombang, diketahui jika pada tahun 2020 hingga 2021, sebanyak 3.046 perkara perceraian yang masuk catatan dikantornya. Dari jumlah tersebut dengan sebanyak 2.314 perkara cerai gugat dan 732 perkara cerai talak.

Artinya, sebanyak dua ribu lebih status janda dan duda yang disandang para penggugat dan tergugat.

Ketua Pengadilan Agama, Siti Hanifah mengatakan, bahwa angka perceraian selama pandemi Covid-19 memang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun 2019 total gugatan cerai yang ditangani PA sebanyak 2.897 perkara.

Meningkatnya angka perceraian didominasi perkara cerai gugat, atau gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi yang mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19.

“Ada sedikit peningkatan dari jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Jombang. Namun saya tegaskan, bahwa komitmen PA Jombang untuk menurunkan angka perceraian juga kuat,”tutur Siti, Kamis (7/10/2021).

Pengadilan Agama Jombang mengaku telah berupaya menurunkan angka perceraian dengan melakukan berbagai tindakan preventif.

“Kami selalu mengajak berdoa bersama dengan harapan agar hati mereka tersentuh sebelum memasuki persidangan, sehingga saat mediasi mereka bisa rukun kembali dan tidak jadi bercerai,”tambahnya.

Dalam setiap hari, perkara yang masuk berkisar antara 20 hingga 30 perkara. Sedangkan yang masuk dipersidangan mencapai 40 sampai 70 perkara. Sejauh ini, Pengadilan Agama telah memutus sebanyak 2.836 yang terdiri dari 2.203 cerai gugat dan 633 cerai talak.

Ini berarti masih tersisa 210 perkara yang belum terselesaikan karena sebelumnya hakim hanya berjumlah lima orang.

“Sekarang ini Alhamdulillah sudah 8 orang dan Insya Allah cukup memadai untuk menyelesaikan perkara yang masuk,”pungkasnya. (rd)

Angka Perceraian di Jombang Meningkatkan, Berikut Penjelasan Dari PA

JOMBANG, Abdirakyat.com –  Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang mencatat angka perceraian dalam waktu 2 (Dua) tahun terakhir terus mengalami peningkat. Bahkan angkanya mencapai ribuan perkara.

Dari data di PAJombang, diketahui jika pada tahun 2020 hingga 2021, sebanyak 3.046 perkara perceraian yang masuk catatan dikantornya. Dari jumlah tersebut dengan sebanyak 2.314 perkara cerai gugat dan 732 perkara cerai talak.

Artinya, sebanyak dua ribu lebih status janda dan duda yang disandang para penggugat dan tergugat.

Ketua Pengadilan Agama, Siti Hanifah mengatakan, bahwa angka perceraian selama pandemi Covid-19 memang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun 2019 total gugatan cerai yang ditangani PA sebanyak 2.897 perkara.

Meningkatnya angka perceraian didominasi perkara cerai gugat, atau gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi yang mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19.

“Ada sedikit peningkatan dari jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Jombang. Namun saya tegaskan, bahwa komitmen PA Jombang untuk menurunkan angka perceraian juga kuat,”tutur Siti, Kamis (7/10/2021).

Pengadilan Agama Jombang mengaku telah berupaya menurunkan angka perceraian dengan melakukan berbagai tindakan preventif.

“Kami selalu mengajak berdoa bersama dengan harapan agar hati mereka tersentuh sebelum memasuki persidangan, sehingga saat mediasi mereka bisa rukun kembali dan tidak jadi bercerai,”tambahnya.

Dalam setiap hari, perkara yang masuk berkisar antara 20 hingga 30 perkara. Sedangkan yang masuk dipersidangan mencapai 40 sampai 70 perkara. Sejauh ini, Pengadilan Agama telah memutus sebanyak 2.836 yang terdiri dari 2.203 cerai gugat dan 633 cerai talak.

Ini berarti masih tersisa 210 perkara yang belum terselesaikan karena sebelumnya hakim hanya berjumlah lima orang.

“Sekarang ini Alhamdulillah sudah 8 orang dan Insya Allah cukup memadai untuk menyelesaikan perkara yang masuk,”pungkasnya. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi